You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Pajak Transaksi Masyarakat Menurun
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Penerimaan Pajak Transaksi Masyarakat Menurun

Penerimaan pajak daerah dari hasil transaksi masyarakat tahun ini berkurang antara 10-20 persen dari tahun lalu. Hal itu disebabkan karena berkurangnya daya beli masyarakat‎

‎Penurunannya kurang lebih sekitar 10-20 persen dari tahun lalu

"‎Penurunannya kurang lebih sekitar 10-20 persen dari tahun lalu," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, di Balai Kota, Rabu (28/10).

Edi mencontohkan, penerimaan pajak daerah yang mengalami penurunan akibat semakin berkurangnya daya beli masyarakat terjadi pada pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan reklame.

Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI

‎"Penerimaan pajak BBNKB, BHTB berkurang karena daya beli masyarakat terhadap properti tanah dan bangunan itu menurun," ujarnya.

Namun, lanjut Edi, berkurangnya daya beli masyarakat akan properti tanah dan bangunan akibat lemahnya pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.

‎Hal serupa, tambah Edi, juga terjadi pada jenis pajak reklame yang mengalami penurunan pendapatan pasca adanya larangan iklan rokok dalam pajak reklame.

"Billboard besar kan biasanya iklan rokok dan itu kontribusinya sangat besar. Begitu iklan tersebut tidak diperbolehkan‎ lagi, otomatis penerimaannya turun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati