You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perwakilan Pengusaha DKI Bersikeras UMP Berdasar PP 78 2015
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Perwakilan Pengusaha Minta UMP Sesuai PP Nomor 78/2015

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupaha.

Pemerintah sudah menetapkan Nomor PP 78 Tahun 2015 diberlakukan. Kita akan mengikuti sesuai aturan

Sesuai dengan rumusan perhitungan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni UMP tahun berjalan ditambah UMP tahun berjalan dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di DKI mencapai 6,76 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sekitar 4,74 persen, sama dengan 11,5 persen dikalikan UMP berjalan sebesar Rp 2,7 juta ditambah UMP berjalan Rp 2,7 juta. Diasumsikan UMP DKI tahun 2016 berkisar di Rp 30.010.500.

Dewan Pengupahan Tetapkan KHL DKI Jakarta Sebesar Rp 2,9 Juta

Anggota Dewan Pengupahan DKI perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam memutuskan UMP pihaknya akan berpatokan pada aturan yang berlaku. Sebab, pihaknya tidak ingin secara hukum dipersalahkan.

"Pemerintah sudah menetapkan Nomor PP 78 Tahun 2015 diberlakukan. Kita akan mengikuti sesuai aturan," kata Sarman, Kamis (29/10).

Dikatakan Sarman, besaran UMP 2016 yang akan diusulkan pihaknya senilai penghitungan berdasarkan skema PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni Rp 3.010.500. Jumlah tersebut menurut Sarman sudah cukup layak. Sebab apabila dibandingkan dengan KHL 2015 sudah lebih tinggi.

"Coba KHL 2015 saja sebesar Rp 2,980.000 dan berdasarkan pehitungan skema PP lebih dari itu. Secara pengupahan kita tidak bisa beri lebih dari itu karena akan menyalahi undang-undang," ujar Sarman.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono menyebutkan, hingga kini Dewan Pengupahan DKI belum memutuskan besaran rekomendasi UMP. Setelah dilakukan bipartit antara pengusaha dan buruh, pihaknya akan melakukan bipartit dengan pengusaha dan buruh.

"Kita tunggu saja nanti. Kita berikan kesempatan berunding dahulu," jelas Priyono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye9050 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2767 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1543 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1404 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik