You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Belasan Poster Sepanjang Jalan Yos Sudarso Ditertibkan Satpol PP
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

18 Spanduk dan Poster di Jl Yos Sudarso Ditertibkan

Belasan spanduk dan poster yang terpasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Selain banyak tidak berizin, spanduk dan poster merusak keindahan kota.

Keberadaan poster tersebut tidak berizin. Selain itu juga telah membuat sepanjang jalan jadi tidak indah hingga kami tertibkan

Lurah Rawa Badak Utara, Teguh Subroto mengatakan, penertiban spanduk dan poster dilakukan menindaklanjuti pengaduan dari warga. Sebab dinilai merusak keindahan kota, sehingga membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.

"Keberadaan poster tersebut tidak berizin. Selain itu juga telah membuat sepanjang jalan jadi tidak indah hingga kami tertibkan," ujar Teguh, Jumat (30/10).

Poster dan Spanduk Tanpa Izin Ditertibkan

Menurut Teguh, pemasangan spanduk dan poster di fasilitas umum juga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebanyak 15 petugas gabungan Satpol PP dan PPSU dikerahkan untuk mencopot dan membersihkan sisa tempelan poster.

"Ada 18 spanduk dan poster yang kita tertibkan. Untuk coretan di fasilitas umum langsung dicat ulang oleh petugas PPSU," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati