You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Akan Perbaiki Izin Kepemilikan Pulau Pribadi
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Izin Kepemilikan Pulau Pribadi akan Direvisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi perizinan kepemilikan pulau pribadi, di Kepulauan Seribu. Sebab banyak pemilik pulau yang saat ini masih membayar pajak rendah, bahkan ada yang belum memiliki izin.

Jadi nanti transaksi apapun kita dapat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

"IMB dan semua izin yang belum beres saya akan bereskan. Jadi nanti transaksi apapun kita dapat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selama ini mereka transaksi apapun jual-jual pulau, kita tidak dapat pajak atau BPHTB," ujar Basuki Tjahja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).

Selain itu, Basuki juga akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP yang akan diterapkan berdasarkan nilai termahal yang ada di daratan. "Jadi saya sudah instruksikan semua PBB-nya harus berdasarkan tanah termahal di Jakarta. Nggak boleh PBB-nya sebagai tanah kebun (murah)," katanya.

Pulau Pribadi akan Dikenakan Pajak Tinggi

BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye2903 personFolmer
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2484 personDessy Suciati
  3. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2231 personNurito
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1378 personNurito
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1139 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik