You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Jaksel Belajar Pengolahan Sampah dari Jepang
photo Doc - Beritajakarta.id

Wali Kota Jaksel Belajar Pengolahan Sampah dari Jepang

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi bersama Dinas Kebersihan DKI Jakarta melakukan lawatan selama 10 hari ke Kota Nagasaki, Jepang. Dalam lawatan yang berakhir, Kamis (29/10) kemarin dilakukan studi banding mengenai pengeloaan sampah rumah tangga dengan tertib.

Di Jepang masyarakat sudah biasa buang sampah terpisah antara sampah kering dan basah

Dikatakan Tri Kurniadi, di Jepang masyarakatnya telah melakukan pemilahan sampah organik dan non organik sebelum dibuang keluar rumah.

"‎Saya ingin coba mengubah budaya tertib masyarakat di Jakarta Selatan. Di Jepang masyarakat sudah biasa buang sampah terpisah antara sampah kering dan basah," katanya, Jumat (30/10).

Gerakan Pungut Sampah di Kelapa Gading Kumpulkan 35 Karung Sampah

Setelah dipisah, kata Tri, sampah kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mesin pengepresan sampah. "Kita akan kerja sama dengan Dinas Kebersihan. Nantinya sampah dari rumah yang basah dan kering sudah terpisah," ujarnya.

Ditambahkan Tri, pihaknya akan menerapkan pengelolaan sampah tersebut di Kelurahan Jati Padang sebagai pilot project.  "Kami mau coba di Jati Padang. Buka lahan di sana, tapi ada pelibatan masyarakat buat jaga kebersihan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati