You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perda Kepariwsataan Disyahkan, Operasional Hiburan Malam Diatur
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Apresiasi Pengesahan Perda Kepariwisataan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjadi Perda Kepariwisataan, Jumat (30/10). Dalam perda tersebut diatur mengenai penyelanggaraan usaha hiburan malam.

Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu saja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak stadium

Secara spesifik, perda tersebut mengatur waktu dan tempat yang diperbolehkan membuka usaha hiburan malam. Lokasi usaha hiburan malam hanya boleh diselenggarakan di lokasi komersial atau hotel bintang 4. Waktu operasional pun ditetapkan mulai pukul 20.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Sedangkan pada Jumat dan Sabtu, waktu operasional lebih lama satu jam menjadi tutup pukul 03.00 dinihari.

Dalam Raperda itu, juga disebutkan aturan dan sanksi tegas bagi pengusaha hiburan malam. Lokasi tempat hiburan malam dilarang menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkotika. Bilamana terbukti ada pelanggaran, maka Pemprov DKI berhak mencabut izin usahanya.

Penertiban Parkir Liar di Roxy Kurang Efektif

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kinerja dewan yang menyelesaikan raperda hingga menjadi perda. Secara khusus, Basuki mengapresiasi kecermatan dewan dalam melakukan pengkajian sehingga bisa menghasilkan perda yang diharapkannya dapat mendorong industri kepariwisataan di DKI Jakarta.

"Itu memang kita berikan masukan, kita kirim surat. bagi saya itu bukan jamnya, dulu kan dia mau pangkas berfikir narkoba peredarannya bakal berhenti, makanya saya bilang narkoba ini nggak akan berhenti walaupun nggak ada diskotek," katanya, Jumat (30/10).

Menurut Basuki, penyalahgunaan narkoba bisa terjadi di sembarang tempat. Oleh karena itu, baginya yang prinsip adalah penerapan aturan dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

"Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen. Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu saja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak stadium," tegasnya.

Sanksi tegas yang diterapkan, tambah Basuki, akan memberi efek jera pada pengusaha. Sebab, efeknya tidak hanya pada pengusaha terkait, namun pengusaha lain akan lebih waspada menjaga agar tempat usahanya tidak dijadikan lokasi peredaran narkoba.

"Itu lebih penting. Ini akan membuat semua pihak takut tempat hiburannya dibawain narkoba," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4045 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2783 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1758 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1561 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1425 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik