You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Ojek Tak Berizin Dilarang Berlabuh di Kali Adem
photo Doc - Beritajakarta.id

Kapal Ojek Tak Berizin Dilarang Berlabuh di Kali Adem

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, mulai Senin (2/11), kapal ojek yang tidak dilengkapi dengan perizinan, seperti kelaikan dan pass, tidak diperkenankan berlabuh di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Kepulauan Seribu.

Kita sudah cukup memberi toleransi kepada mereka

"Kita sudah cukup memberi toleransi kepada mereka. Mulai hari ini kapal yang tak melengkapi perizinan tidak diperkenankan berlabuh di Kali Adem," kata Andri.

Kapal Ojek di Pelabuhan Kali Adem Ditertibkan

Andri mengatakan, untuk sementara sanksi diberikan yakni dengan mengusir kapal ojek dari Pelabuhan Kali Adem. Selanjutnya, bila ingin diperkenankan kembali berlabuh, kapal tersebut harus melengkapi perizinan sesuai aturan.

"Kita berharap para pemilik segera melengkapi sertifikat sesuai aturan. Kalau sudah melengkapi baru akan kita bolehkan kembali berlabug," ujar Andri.

Andri menambahkan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI mencatat, ada 46 kapal ojek yang biasa melayani penyeberangan dari daratan Jakarta ke Kepulauan Seribu. Dari jumlah tersebut, 24 diantaranya sudah melengkapi persyaratan perizinan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6197 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1348 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing