You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Ojek Tak Berizin Dilarang Berlabuh di Kali Adem
photo Doc - Beritajakarta.id

Kapal Ojek Tak Berizin Dilarang Berlabuh di Kali Adem

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, mulai Senin (2/11), kapal ojek yang tidak dilengkapi dengan perizinan, seperti kelaikan dan pass, tidak diperkenankan berlabuh di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Kepulauan Seribu.

Kita sudah cukup memberi toleransi kepada mereka

"Kita sudah cukup memberi toleransi kepada mereka. Mulai hari ini kapal yang tak melengkapi perizinan tidak diperkenankan berlabuh di Kali Adem," kata Andri.

Kapal Ojek di Pelabuhan Kali Adem Ditertibkan

Andri mengatakan, untuk sementara sanksi diberikan yakni dengan mengusir kapal ojek dari Pelabuhan Kali Adem. Selanjutnya, bila ingin diperkenankan kembali berlabuh, kapal tersebut harus melengkapi perizinan sesuai aturan.

"Kita berharap para pemilik segera melengkapi sertifikat sesuai aturan. Kalau sudah melengkapi baru akan kita bolehkan kembali berlabug," ujar Andri.

Andri menambahkan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI mencatat, ada 46 kapal ojek yang biasa melayani penyeberangan dari daratan Jakarta ke Kepulauan Seribu. Dari jumlah tersebut, 24 diantaranya sudah melengkapi persyaratan perizinan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye26231 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1846 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1245 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1183 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1138 personFakhrizal Fakhri