You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Dinas Pemkab Dilarang Angkut Pegawai Pulang-Pergi
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengunaan Kapal Dinas Kepulauan Seribu Diperketat

Pemkab Adimistrasi Kepulauan Seribu memperketat penggunaan kapal dinas, seiring pemantapan kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Pengetatan dilakukan agar PNS Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu tidak seenaknya pulang-pergi seperti di daratan.

PNS dituntut rajin masuk kantor dan bekerja sesuai jadwal serta jam kerja yang telah ditentukan

"PNS dituntut rajin masuk kantor dan bekerja sesuai jadwal serta jam kerja yang telah ditentukan. Kalau masih malas-malasan bekerja dan hanya terkesan makan gaji buta lebih baik berhenti saja," kata Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa (3/11).

Mangkir 7 Bulan, PNS Kepulauan Seribu Terancam Dipecat

Menurut Ismer, paturan pengetatan penggunaan kapal dinas juga berlaku bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), camat dan lurah.

Ismer menegaskan, apabila ada PNS yang malas dan melanggar, akan dikenakan sanksi. Pasalnya, mengabdi di Kepulauan Seribu harus memiliki mental yang kuat.

"Kapal dinas kabupaten tidak boleh mengangkut PNS pulang ke darat sebelum hari Jumat," tandas Ismer.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24716 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3247 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1444 personFakhrizal Fakhri
  4. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1268 personTiyo Surya Sakti
  5. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1127 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik