Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima surat permohonan cuti Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
Sampai saat ini kami belum menerima surat itu (pengajuan cuti dari Jokowi)
"Sampai saat ini kami belum menerima surat itu (pengajuan cuti dari Jokowi)," kata Didik Suprayitno, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Senin (5/5).
Sesuai dengan aturan, jika kepala daerah mencalonkan diri sebagai presiden tak perlu mundur dari jabatannya. Yang bersangkutan diperbolehkan mengambil cuti. Nantinya tugas-tugasnya sementara akan digantikan Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Nyapres, Jokowi Harus Izin SBYAkhir pekan lalu, Basuki Tjahaya Purnama mengatakan bahwa Jokowi dipastikan mulai cuti per tanggal 18 Mei 2014 mendatang. "Gubernur mulai cuti tanggal 18 Mei untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Basuki.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Basuki, gubernur akan cuti sampai waktu yang tidak ditentukan agar fokus ke kampanye persiapan Pilpres 2014. "Sampai ditetapkan oleh KPU. Bukan rencana lagi dong (cutinya), sudah pasti dong. Mungkin sampai selesai satu putaran atau dua putaran," katanya.
Diakui Basuki, masa cuti Jokowi tergolong lama. Karena dirinya harus menggantikan posisi Jokowi sebagai gubernur di Jakarta hingga hasil pengumuman resmi presiden terpilih Indonesia pada 20 Oktober nanti diumumkan. "Lama juga loh. Jadi itu tidak boleh stop nyambung gitu katanya," ujar Basuki.