You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 16 Kios PKL Liar Di Petojo Dibongkar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Lapak PKL Liar di Jl Petojo Enclek 8 Dibongkar

Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Petojo Enclek 8, Petojo Selatan, Jakarta Pusat dibongkar. Sebab, lapak-lapak tersebut telah mengganggu akses masuk warga ke permukiman dan berada di atas saluran.

Awalnya ada penolakan, tapi setelah kita berikan tempat relokasi mereka terima. Saluran harus dibenahi mengingat musim penghujan sudah akan datang

Pantauan Beritajakarta.com, sebanyak 20 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Petojo Selatan melakukan pembongkaran secara manual seluruh lapak. Petugas secara bahu-membahu menaikkan seluruh material bongkaran ke truk sampah.

Lurah Petojo Selatan, Kamal mengatakan, ada 16 lapak PKL yang dibongkar hari ini. Karena akibat banyaknya bangunan di sana, saluran air pun tersumbat dan menyebabkan genangan.

Kelurahan Petojo Selatan Rangking Satu Respon Pengaduan Qlue

"Awalnya ada penolakan, tapi setelah kita berikan tempat relokasi mereka terima. Saluran harus dibenahi mengingat musim penghujan sudah akan datang," ujarnya, Rabu (4/11).

Selasai pembongkaran, lanjut Kamal, saluran tersebut akan dinormalisasi. "Kita juga terus ingatkan warga agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air dan trotoar lagi. Kalau memang ada, maka solusinya akan kita tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati