2016, Alokasi Dana Tipping Fee ke Bantar Gebang Disetop
Dinas Kebersihan DKI Jakarta menegaskan, tidak akan lagi mengalokasikan anggaran tipping fee atau dana pengelolaan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada tahun depan.
Jika melanjutkan kerjasama, DKI Jakarta akan terus merugi
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana memutus kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya. Menurut Ali, ini merupakan cara terbaik untuk mengurangi kerugian.
"Jika melanjutkan kerjasama, DKI Jakarta akan terus merugi," kata Ali di Balai Kota, Kamis (5/11).
Pengiriman Sampah ke TPST Bantar Gebang Belum NormalAli menjelaskan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), pada 2013 Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah sepanjang mengelola sampah di Bantar Gebang."Tahun 2013, pemerintah rugi Rp 182 miliar, dan tahun 2014 sekitar Rp 400 miliar. Itu dari laporan BPK. Dari pada berlarut-larut, lebih baik putus kontrak," tukas Ali.
Dikatakan Ali, nanti pengelolaan sampah di Jakarta akan dilakukan secara swakelola dan tidak lagi melibatkan pihak swasta. Di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016, pihaknya telah mengalokasikan dana sekitar Rp 260 miliar untuk swakelola sampah.
"Walau tidak ada lagi tipping fee, Jakarta tetap alokasikan dana community development ke Kota Bekasi, bahkan jumlahnya meningkat 20 persen dari sebelumnya," tandas Ali.