You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
24 Bangunan Liar di Tugu Utara Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

24 Bangunan Liar di Tugu Utara Ditertibkan

24 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sepanjang Jalan Kompleks UKA dan jalur hijau, RW 08, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dibongkar petugas Satpol PP dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Kamis (5/11).

"Keberadaan puluhan bangunan liar pada dua titik tersebut membuat kawasan jadi kumuh dan saluran sulit untuk dibersihkan hingga kami tertibkan

 

Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 25 petugas gabungan Satpol PP dan petugas PPSU dalam penertiban tersebut.

Resahkan Warga, 10 Manusia Gerobak Ditertibkan

"Keberadaan puluhan bangunan liar pada dua titik tersebut membuat kawasan jadi kumuh dan saluran sulit untuk dibersihkan hingga kami tertibkan," ujar Nandang, Kamis (5/11).

Pasca penertiban, kata Nandang, pihaknya langsung mengerahkan petugas PPSU untuk membersihkan saluran serta juga sudah berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan dan Pemakaman untuk kembali menata jalur hijau tersebut.

Ketua RW 08, Baharuddin mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak aparat menata kawasan Kompleks UKA. "Sejak jauh hari kita terus berikan sosialisasi dan pemahaman bahwa lokasi mereka mendirikan bangunan di jalur hijau atau menyalahi aturan," ucap Baharuddin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati