Jalur Hijau Kompleks UKA Ditertibkan
Puluhan petugas gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas jalur hijau di Kompleks UKA di Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/11).
Bangunan yang berdiri di atas jalur hijau Kompleks UKA yang kami tertibkan antara lain pos kamling, kandang burung dan warung makanan
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengatakan, penertiban jalur hijau Kompleks UKA melibatkan 50 petugas yang terdiri dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), polisi khusus dan Pekerja Harian Lepas (PHL) dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
"Bangunan yang berdiri di atas jalur hijau Kompleks UKA yang kami tertibkan antara lain pos kamling, kandang burung dan warung makanan," kata Yati.
24 Bangunan Liar di Tugu Utara DitertibkanMenurut Yati, khusus emperan rumah yang berdiri di jalur hijau, warga berinisiatif melakukan pembongkaran sendiri.
Yati menambahkan, material bangunan seluruhnya diangkut menggunakan truk untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) terdekat. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.