Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Sudah Bisa Dilakukan
Truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bisa melakukan pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Namun, pembuangan hanya bisa dilakukan malam hari mulai pukul 21.00-05.00.
Rabu malam kemarin, 127 truk sampah milik Sudin Kebersihan dan 79 truk milik swasta, sudah bisa membuang sampah semalaman
Kasudin Kebersihan Jakarta Timur, Wahyu Pudjiastuti mengatakan, pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang sudah bisa dilakukan melalui dua jalur. Yakni, jalur Cileungsi dan Tol Bekasi Barat maupun Jatiasih. Sebelumnya, pembuangan dilakukan melalui jalur Cibubur-Cileungsi, bisa dilakukan setiap hari selama 24 jam.
“Rabu malam kemarin, 127 truk sampah milik Sudin Kebersihan dan 79 truk milik swasta, sudah bisa membuang sampah semalaman. Mudah-mudahan malam ini bisa lebih banyak lagi jumlah truk yang membuang sampah,” ujar Wahyu Pudjiastuti, Kamis (5/11).
7 Ton Sampah di Jatinegara Tidak TerangkutDikatakan Wahyu, dari 191 truk milik Sudin Kebersihan Jakarta Timur dan 79 truk milik swasta hanya 127 truk yang dapat melakukan pembuangan sampah, Rabu (4/11) kemarin. Kapasitas atau daya angkut truk itu bervariasi, berkisar antara 4-6 ton sampah. Diharapkan malam ini seluruhnya dapat beroperasi, mengangkut sampah ke TPST Bantar Gebang.