You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2022, Sanitasi Warga DKI Sudah Pasang IPAL
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

DKI Siapkan IPAL untuk Permukiman Warga

Dinas Tata Air DKI Jakarta tengah sedang mempersiapkan program sanitasi pembuangan air limbah untuk permukiman warga. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dipasang dengan menggunakan pipa-pipa yang langsung terhubung rumah warga.

Supaya sanitasi jalan dan limbahnya tidak semakin mencemari. Jakarta Barat termasuk zona yang akan kami prioritaskan

Kepala Bidang Air Limbah Dinas Tata Air DKI Jakarta, Haposan mengatakan, pengelolaan air limbah dengan pemasangan pipanisasi merupakan perencanaan jangka panjang yang akan membuat perairan Ibukota semakin baik. Rencananya, implementasi program ini pada 2022.

"Supaya sanitasi jalan dan limbahnya tidak semakin mencemari. Jakarta Barat termasuk zona yang akan kami prioritaskan," kata Haposan saat memberikan materi dalam diskusi Peningkatan Kompetensi Masyarakat Dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik Provinsi DKI Jakarta, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (6/11).

Djarot Minta Data Pemukiman Kumuh Rampung Akhir Oktober

Menurut Haposan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian demi kajian guna merampungkan program tersebut di tahun yang sudah di tentukan. "Namanya juga masih perencanaan ya pastinya perlu pengkajian. Tapi kita optimis program itu dapat berjalan dengan baik pada nantinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati