You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Perijinan, Dua Bangunan Rumah Tinggal Disegel
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tak Miliki IMB, 2 Rumah di Pulau Pramuka Disegel

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu menyegel dua bangunan rumah tinggal di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat peringatan (SP) sudah kita layangkan tapi tidak digubris, ya kita segel

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution mengatakan, penyegelan dilakukan sudah sesuai prosedur dan tahapan.

"Surat peringatan (SP) sudah kita layangkan tapi tidak digubris, ya kita segel. Satu bangunan baru SP yang kita layangkan agar pembangunannya tidak dilanjutkan," kata Riza, Jumat (6/11).

Tanpa IMB, Bangunan di Pulau Kali Age Disegel

Menurut Riza, agar tertib administrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan mengerti tentang izin mendirikan rumah, homestay dan bangunan lainnya.

"Untuk batas waktu surat peringatan itu sampai 14 hari kerja. Tetapi jika tidak digubris juga, lanjut ke penyegelan," ujar Riza.

Sebelumnya, dua bangunan homestay telah disegel di Pulau Pramuka. Pemilik homestay kini masih mengurus perizinannya. "Urus perizinan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak lama jika pemilik bangunan dapat melengkapi persyaratan," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati