You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Perijinan, Dua Bangunan Rumah Tinggal Disegel
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tak Miliki IMB, 2 Rumah di Pulau Pramuka Disegel

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu menyegel dua bangunan rumah tinggal di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat peringatan (SP) sudah kita layangkan tapi tidak digubris, ya kita segel

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution mengatakan, penyegelan dilakukan sudah sesuai prosedur dan tahapan.

"Surat peringatan (SP) sudah kita layangkan tapi tidak digubris, ya kita segel. Satu bangunan baru SP yang kita layangkan agar pembangunannya tidak dilanjutkan," kata Riza, Jumat (6/11).

Tanpa IMB, Bangunan di Pulau Kali Age Disegel

Menurut Riza, agar tertib administrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan mengerti tentang izin mendirikan rumah, homestay dan bangunan lainnya.

"Untuk batas waktu surat peringatan itu sampai 14 hari kerja. Tetapi jika tidak digubris juga, lanjut ke penyegelan," ujar Riza.

Sebelumnya, dua bangunan homestay telah disegel di Pulau Pramuka. Pemilik homestay kini masih mengurus perizinannya. "Urus perizinan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak lama jika pemilik bangunan dapat melengkapi persyaratan," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1958 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1740 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1641 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1570 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1370 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik