You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Perijinan, Dua Bangunan Rumah Tinggal Disegel
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tak Miliki IMB, 2 Rumah di Pulau Pramuka Disegel

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu menyegel dua bangunan rumah tinggal di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat peringatan (SP) sudah kita layangkan tapi tidak digubris, ya kita segel

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution mengatakan, penyegelan dilakukan sudah sesuai prosedur dan tahapan.

"Surat peringatan (SP) sudah kita layangkan tapi tidak digubris, ya kita segel. Satu bangunan baru SP yang kita layangkan agar pembangunannya tidak dilanjutkan," kata Riza, Jumat (6/11).

Tanpa IMB, Bangunan di Pulau Kali Age Disegel

Menurut Riza, agar tertib administrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan mengerti tentang izin mendirikan rumah, homestay dan bangunan lainnya.

"Untuk batas waktu surat peringatan itu sampai 14 hari kerja. Tetapi jika tidak digubris juga, lanjut ke penyegelan," ujar Riza.

Sebelumnya, dua bangunan homestay telah disegel di Pulau Pramuka. Pemilik homestay kini masih mengurus perizinannya. "Urus perizinan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak lama jika pemilik bangunan dapat melengkapi persyaratan," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1575 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1057 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1050 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye829 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye764 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik