You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Disekitar Mabes Polri, 15 Mobil Dikempesi
Penertiban parkir liar kendaraan di badan jalan terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama dengan Unit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Baru dan Provos Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri.
photo Agustinus Yossy - Beritajakarta.id

Parkir Disekitar Mabes Polri, 15 Mobil Dikempesi

Penertiban parkir liar kendaraan di badan jalan terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama dengan Unit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Baru dan Provos Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sekitar Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Mabes Polri, di Kebayoran Baru. Hasilnya, sebanyak 15 mobil yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya digembosi oleh petugas.

Jangan ada dilingkungan Mabes melanggar nanti ada persepsi tebang pilih. Masyarakat dan anggota kita ambil tindakan kalau melanggar

"Kita selalu memberikan informasi bahwa parkir dibadan jalan itu merupakan suatu pelanggaran. Sebab mengganggu akses kendaraan yang mau lewat," ujar AB Nahor, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Selasa (6/5).

Dari penyisiran di Jl Pattimura, Jl Trunojoyo, dan Jl Raden Patah petugas menindak 15 mobil yang terparkir tidak ditempat semestinya. Mobil-mobil tersebut ditindak dengan dikempesi bannya. "Dilakukan penindakan terhadap 15 mobil yang memang parkir sembarangan, dan tidak ada pemiliknya," katanya.

Tanah Abang Kembali Semrawut

Kanit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Baru, Kompol Ai S, menegaskan meskipun terparkir disekitar area Mabes Polri tidak lantas mobil-mobil tersebut kebal hukum. Karena sesuai undang-undang lalu lintas siapapun sama dimata hukum. "Semua itu sama dimata hukum. Siapa yang melanggar harus ditindak, tidak ada anak emas," ucapnya.

Namun, lanjut Ai, dalam penerapan undang-undang tersebut dilakukuan sesuai dengan tahapan. "Apabila ada (pemilik) di dalam mobil kita peringatkan, apabila dicari tidak ada baru kita beri tindakan. Seperti dikempeskan bannya memberikan efek jera," tegasnya.

Dengan adanya penertiban disekitar area Mabes Polri, tambah Ai, akan merubah persepsi masyarakat terkait penegakan hukum. "Jangan ada dilingkungan Mabes melanggar nanti ada persepsi tebang pilih. Masyarakat dan anggota kita ambil tindakan kalau melanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1474 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1463 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1189 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1115 personFolmer