PKL Binaan JP 41 dan 42 Kembali Berdagang
Sebanyak 70 pedagang kaki lima (PKL) binaan di JP 41 dan 42, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat kembali berdagang. Sebelumnya, 38 PKL di JP 41 dan 32 di JP 42 tersebut tidak diperbolehkan berdagang selama dua bulan lantaran saluran di lokasi tersebut dikuras.
Kondisinya memang belum baik, tapi mereka ingin mencari uang, kapan mereka mau mulai berdagang, silakan kita sudah izinkan
Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Pusat, Sulastri Gultom mengatakan, dua bulan lalu puluhan lapak milik PKL di JP 41 dan 42 dibongkar untuk pembersihan saluran di sekitar lokasi. Namun, mulai hari ini, pihaknya telah mengizinkan puluhan PKL untuk kembali berdagang.
"Kondisinya memang belum baik, tapi mereka ingin mencari uang, kapan mereka mau mulai berdagang, silakan kita sudah izinkan," ujarnya, Kamis (12/11).
Pemkot Jakbar akan Tertibkan SK PKL Binaan BaruSelain itu, perizinan di JP 41 dan 42 tersebut juga sudah diperpanjang hingga tahun 2016 mendatang. Namun, untuk mempermudah pengurasan lantaran berada di atas saluran air, para pedagang hanya diperbolehkan dengan menggunakan tenda dan tidak boleh permanen.
"Sebelumnya mereka bikin permanen, dibuat tidur juga jadi saat akan dikuras petugas kesusahan, jadi kita minta untuk tidak permanen," tandas Sulastri.