You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Binaan JP 41 dan 42 Kembali Berdagang
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

PKL Binaan JP 41 dan 42 Kembali Berdagang

Sebanyak 70 pedagang kaki lima (PKL) binaan di JP 41 dan 42, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat kembali berdagang. Sebelumnya, 38 PKL di JP 41 dan 32 di JP 42 tersebut tidak diperbolehkan berdagang selama dua bulan lantaran saluran di lokasi tersebut dikuras.

Kondisinya memang belum baik, tapi mereka ingin mencari uang, kapan mereka mau mulai berdagang, silakan kita sudah izinkan

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Pusat, Sulastri Gultom mengatakan, dua bulan lalu puluhan lapak milik PKL di JP 41 dan 42 dibongkar untuk pembersihan saluran di sekitar lokasi. Namun, mulai hari ini, pihaknya telah mengizinkan puluhan PKL untuk kembali berdagang.

"Kondisinya memang belum baik, tapi mereka ingin mencari uang, kapan mereka mau mulai berdagang, silakan kita sudah izinkan," ujarnya, Kamis (12/11).

Pemkot Jakbar akan Tertibkan SK PKL Binaan Baru

Selain itu, perizinan di JP 41 dan 42 tersebut juga sudah diperpanjang hingga tahun 2016 mendatang. Namun, untuk mempermudah pengurasan lantaran berada di atas saluran air, para pedagang hanya diperbolehkan dengan menggunakan tenda dan tidak boleh permanen.

"Sebelumnya mereka bikin permanen, dibuat tidur juga jadi saat akan dikuras petugas kesusahan, jadi kita minta untuk tidak permanen," tandas Sulastri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati