You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Ingin Terapkan Denda Buang Sampah Seperti di Luar Negeri
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai konsep tindak pidana ringan (tipiring) dinilai kurang efektif untuk menjerat para pelaku pembuang sampah sembarangan. Karenanya, ia ingin sanksi yang diterapkan berupa langsung pemberian surat denda.

Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya

"Kami masih terus tangkap tangan. Tapi kalau tipiring kan lama nunggu hakim," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11).

Dikaakan Basuki, di luar negeri, warga yang membuang sampah sembarangan akan langsung mendapat surat denda. Sehingga tidak memerlukan lagi hakim untuk menentukan denda.

Djarot: Tangkap dan Permalukan Pembuang Sampah di Kali

"Perbedaan kami dengan luar negeri adalah kalau di luar negeri Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi. Enggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final, denda," katanya.

Untuk itu, dirinya ingin menerapkan kebijakan serupa di Jakarta. Sayangnya, hal itu belum diatur dalam KUHP.

"Kami belum ada (aturan kayak gitu). Makanya KUHP-nya lagi dirancang dan direvisi. Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya," katanya.

Jika yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayar denda, sambung Basuki, maka akan diganti dengan kerja sosial.

"Kalau kamu enggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja. Tapi ini undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena dasar payung hukumnya saya enggak punya," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu mengatur, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Semantara untuk perusahaan denda maksimalnya mencapai Rp 50 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3557 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1433 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1207 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye942 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye924 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik