You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Ingin Terapkan Denda Buang Sampah Seperti di Luar Negeri
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai konsep tindak pidana ringan (tipiring) dinilai kurang efektif untuk menjerat para pelaku pembuang sampah sembarangan. Karenanya, ia ingin sanksi yang diterapkan berupa langsung pemberian surat denda.

Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya

"Kami masih terus tangkap tangan. Tapi kalau tipiring kan lama nunggu hakim," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11).

Dikaakan Basuki, di luar negeri, warga yang membuang sampah sembarangan akan langsung mendapat surat denda. Sehingga tidak memerlukan lagi hakim untuk menentukan denda.

Djarot: Tangkap dan Permalukan Pembuang Sampah di Kali

"Perbedaan kami dengan luar negeri adalah kalau di luar negeri Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi. Enggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final, denda," katanya.

Untuk itu, dirinya ingin menerapkan kebijakan serupa di Jakarta. Sayangnya, hal itu belum diatur dalam KUHP.

"Kami belum ada (aturan kayak gitu). Makanya KUHP-nya lagi dirancang dan direvisi. Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya," katanya.

Jika yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayar denda, sambung Basuki, maka akan diganti dengan kerja sosial.

"Kalau kamu enggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja. Tapi ini undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena dasar payung hukumnya saya enggak punya," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu mengatur, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Semantara untuk perusahaan denda maksimalnya mencapai Rp 50 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1906 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1763 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1690 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1597 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1489 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik