You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Ingin Terapkan Denda Buang Sampah Seperti di Luar Negeri
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai konsep tindak pidana ringan (tipiring) dinilai kurang efektif untuk menjerat para pelaku pembuang sampah sembarangan. Karenanya, ia ingin sanksi yang diterapkan berupa langsung pemberian surat denda.

Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya

"Kami masih terus tangkap tangan. Tapi kalau tipiring kan lama nunggu hakim," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11).

Dikaakan Basuki, di luar negeri, warga yang membuang sampah sembarangan akan langsung mendapat surat denda. Sehingga tidak memerlukan lagi hakim untuk menentukan denda.

Djarot: Tangkap dan Permalukan Pembuang Sampah di Kali

"Perbedaan kami dengan luar negeri adalah kalau di luar negeri Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi. Enggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final, denda," katanya.

Untuk itu, dirinya ingin menerapkan kebijakan serupa di Jakarta. Sayangnya, hal itu belum diatur dalam KUHP.

"Kami belum ada (aturan kayak gitu). Makanya KUHP-nya lagi dirancang dan direvisi. Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya," katanya.

Jika yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayar denda, sambung Basuki, maka akan diganti dengan kerja sosial.

"Kalau kamu enggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja. Tapi ini undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena dasar payung hukumnya saya enggak punya," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu mengatur, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Semantara untuk perusahaan denda maksimalnya mencapai Rp 50 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye4187 personTiyo Surya Sakti
  2. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2586 personTiyo Surya Sakti
  3. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye994 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Legislator DPRD DKI Dukung Penyediaan Hunian Layak Terjangkau

    access_time05-11-2024 remove_red_eye965 personDessy Suciati
  5. 381 Pengawas TPS se-Kecamatan Cipayung Dikukuhkan

    access_time03-11-2024 remove_red_eye891 personTiyo Surya Sakti