You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Meminta Uang Sewa Gedung Bagi Sudin Dihapuskan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Minta Uang Sewa Gedung Sudin Dihapuskan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, meminta agar anggaran untuk sewa gedung kantor beberapa suku dinas (Sudin) dicabut dan tidak diperpanjang, karena semua aktivitas pemerintahan akan berkantor di Pulau Seribu.

Mulai Januari 2016, semua kegiatan perkantoran di sini (Pulau Seribu), tidak ada lagi yang di darat

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, saat ini masih ada beberapa sudin yang masih menyewa kantor di luar gedung perwakilan Pemkab Pulau Seribu di Mitra Praja, Sunter Jakarta Utara, diantaranya Sudin Tata Air, Sudin Kesehatan dan Sudin Pendidikan.

"Mulai Januari 2016, semua kegiatan perkantoran di sini (Pulau Seribu), tidak ada lagi yang di darat. Kita sudah surati gubernur agar segera menyerahkan aset yang di Mitra itu," ujar Ismer, Jumat (13/11).

MenpanRB Minta Fasilitas Pemkab Ditingkatkan

Ismer menambahkan, menjelang kepindahan kantor, pemkab terus melakukan pembenahan secara bertahap, mulai dari proses sosialisasi hingga penyediaan sarana dan prasarana. 

"Kita memang butuh untuk transit, terkait koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, tapi bukan berarti untuk berkantor di Mitra," tandas Ismer.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11334 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1286 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye991 personBudhi Firmansyah Surapati