PN Jaksel Sidang 199 Pelanggar IMB
access_time Jumat, 13 November 2015 15:14 WIB
remove_red_eye 2618
person Reporter : Izzudin
person Editor : Rio Sandiputra
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggar ataupun penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 199 orang pelanggar pun disidang dan dikenakan sanksi denda.
Mereka disidangkan karena ada pelanggaran surat IMB . Dendanya ditetapkan hakim, tergantung tingkat kesalahan
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, seluruh pelaku semuanya hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Semuanya hadir dalam sidang, di setiap wilayah kecamatan dan kelurahan hampir rata ada pelanggaran," ujarnya, Jumat (13/11).
Menurut Syukria, para pelaku melanggar IMB, seperti tidak sesuai ketinggian bangunan dan jarak bebas bangunan. Untuk dendanya berkisar Rp 2-50 juta.
Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah"Mereka disidangkan karena ada pelanggaran surat IMB
. Dendanya ditetapkan hakim, tergantung tingkat kesalahan," tandasnya.