You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PN Jaksel Sidang 199 Pelanggar IMB
photo Izzudin - Beritajakarta.id

PN Jaksel Sidang 199 Pelanggar IMB

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggar ataupun penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 199 orang pelanggar pun disidang dan dikenakan sanksi denda.

Mereka disidangkan karena ada pelanggaran surat IMB. Dendanya ditetapkan hakim, tergantung tingkat kesalahan

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, seluruh pelaku semuanya hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Semuanya hadir dalam sidang, di setiap wilayah kecamatan dan kelurahan hampir rata ada pelanggaran," ujarnya, Jumat (13/11). 

Menurut Syukria, para pelaku melanggar IMB, seperti tidak sesuai ketinggian bangunan dan jarak bebas bangunan. Untuk dendanya berkisar Rp 2-50 juta.

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

"Mereka disidangkan karena ada pelanggaran surat IMB. Dendanya ditetapkan hakim, tergantung tingkat kesalahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6459 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3888 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3212 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3034 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1660 personFolmer