You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Tunda Tilang Angkutan Umum Tak Tutup pintu
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Tilang Angkutan Umum Tak Tutup Pintu Dikaji Kembali

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan mengkaji rencana penindakan kendaraan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan.

Sebagai tahap awal kita akan tertibkan dulu kaca film yang tidak sesuai ketentuan

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andry Yansah menyatakan, penundaan penilangan ini karena belum seluruh kendaraan umum di DKI Jakarta menerapkan pemasangan kaca film dengan tingkat kegelapan di bawah 30 persen.

Bila kondisi kaca film masih di atas ketentuan, kata Andry, dikhawatirkan penutupan pintu malah berpotensi memicu tindak kriminal.

Mangkal Sembarangan, 5 Angkot Ditilang

"Kita akan kaji dulu pelaksanaannya. Sebagai tahap awal kita akan tertibkan dulu kaca film yang tidak sesuai ketentuan," ujar Andry, Senin (16/11).

Ditambahkan Andry, setelah seluruh kendaraan umum yang memakai kaca film dengan kegelapan di atas 30 persen, barulah pihaknya akan mengkaji penerapan sanksi tilang sesuai pasal 124 ayat (1) huruf e UU no 22 tahun 2009.

"Nantinya, kendaraan umum yang kedapatan tidak menutup pintu selama berjalan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tandas Andry. .

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1098 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye631 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye622 personBudhy Tristanto
  4. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye582 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan hingga Hujan Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time23-06-2025 remove_red_eye540 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik