You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Tunda Tilang Angkutan Umum Tak Tutup pintu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Tilang Angkutan Umum Tak Tutup Pintu Dikaji Kembali

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan mengkaji rencana penindakan kendaraan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan.

Sebagai tahap awal kita akan tertibkan dulu kaca film yang tidak sesuai ketentuan

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andry Yansah menyatakan, penundaan penilangan ini karena belum seluruh kendaraan umum di DKI Jakarta menerapkan pemasangan kaca film dengan tingkat kegelapan di bawah 30 persen.

Bila kondisi kaca film masih di atas ketentuan, kata Andry, dikhawatirkan penutupan pintu malah berpotensi memicu tindak kriminal.

Mangkal Sembarangan, 5 Angkot Ditilang

"Kita akan kaji dulu pelaksanaannya. Sebagai tahap awal kita akan tertibkan dulu kaca film yang tidak sesuai ketentuan," ujar Andry, Senin (16/11).

Ditambahkan Andry, setelah seluruh kendaraan umum yang memakai kaca film dengan kegelapan di atas 30 persen, barulah pihaknya akan mengkaji penerapan sanksi tilang sesuai pasal 124 ayat (1) huruf e UU no 22 tahun 2009.

"Nantinya, kendaraan umum yang kedapatan tidak menutup pintu selama berjalan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tandas Andry. .

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6323 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1986 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1821 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1581 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1309 personBudhi Firmansyah Surapati