Homestay di Pulau Onrust Bakal Dilaporkan ke Gubernur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan melaporkan pembangunan homestay di Pulau Onrust ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Harusnya ada koordinasi antar lembaga terkait pembangunan apapun, tapi ini tidak terjadi
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo meminta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menghentikan pembangunan homestay tersebut, sebelum mendapatkan izin dari Gubernur.
“Pembangunan di pulau cagar budaya harus ada izin dari Pak Gubernur, mulai dari pemanfaatan termasuk juga titik lokasinya yang akan dibangun,” kata Budi, Rabu (18/11).
Homestay di Pulau Onrust Diduga Tanpa IMBWakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar menambahkan, selaku pemerintah daerah pihaknya merasa tidak diindahkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, terkait pembangunan di sejumlah pulau cagar budaya yang di bawah pengawasannya.
"Harusnya ada koordinasi antar lembaga terkait pembangunan apa pun, tapi ini tidak terjadi, sepertinya sengaja dilakukan," ujarnya.
Ditambahkan Anwar, selaku dinas yang diberikan kewenangan menjaga aset daerah seharusnya tahu tentang peraturan daerah dan larangan pembangunan di cagar budaya tanpa seizin gubernur.
"Tidak komersil saja harus dapat izin gubernur, apalagi ini untuk komersil, tidak ada izin apa pun termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kita akan laporkan langsung ke gubernur tapi prosedurnya tetap kita jalankan dengan melayangkan Surat Peringatan pertama (SP-1) terlebih dahulu," tegas Anwar.
Sekadar
diketahui, pembangunan dua bangunan homestay masing-masing seluas 4x8 meter persegi tersebut sudah mencapai 80 persen dengan pengerjaan selama dua minggu untuk jangka pengerjaan selama 60 hari. Selain dua homestay sudah ada empat pondasi yang diduga akan didirikan homestay baru lagi.