Kios di JP 5 Disewakan Pedagang
Sejumlah kios di JP 5 atau yang dikenal sebagai Pasar Cikini Ampiun
di Jalan Kramat Kamboja, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, diketahui telah disewakan pemiliknya kepada pedagang lain.Sebagai JP tidak boleh jadi tempat tinggal dan diperjual belikan atau disewa-sewakan
Asisten Pemerintahan dan Administrasi Jakarta Pusat, Sulastri Gultom mengatakan, pihaknya telah menemukan terjadinya sewa menyewa tersebut saat tinjauan pasar dalam rangka memperpanjang izin JP.
Terkait dengan penemuan ini, lanjut Sulastri, pihaknya akan menertibkan seluruh kios yang ada di JP 5 tersebut.
73 Kios di Kampung Melayu Dibongkar Pemiliknya"Jadi intinya kita mau benahi dan kembalikan fungsinya sebagai JP, tidak boleh jadi tempat tinggal dan diperjual belikan atau disewa-sewakan," ujar Sulastri, Rabu (18/11).
Ayung (60) salah satu pedagang yang menyewa kios di JP 5 mengaku, telah menyewa kios lantaran pemilik kios tidak memiliki kemauan untuk berdagang. Setiap tahunnya, tambah Ayung, dirinya harus membayar Rp 5-10 juta untuk kios ukuran sekitar 7x3 meter persegi.
"Yang punya itu tidak mau dagang karena tidak punya bakat untuk dagang. Kios yang sebelahnya juga disewakan kok," kata Ayung.