You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pelecehan_anak_sd_ilustrasi2.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Lecehkan Bocah, Pedagang Bakso Dibui

Kekerasan seksual terhadap anak-anak kembali terjadi di ibu kota. Kali ini menimpa AK, warga Jl Tamansari Raya, Jakarta Barat. Bocah perempuan berusia tujuh tahun itu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan, Muslimin (47), seorang pedagang bakso keliling. Akibat perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban diberikan uang Rp 5 ribu untuk jajan

Informasi yang dikumpulkan Beritajakarta.com, peristiwa memilukan yang menimpa AK terjadi pada Selasa (22/4) silam, sekitar pukul 18.00 di Jl Tamansari Raya RT 12/01, Kelurahan Tamansari, tepatnya di pinggir kali belakang warung nasi yang kebetulan sedang kosong.

Saat itu, korban yang sedang bermain, mendadak dihampiri pelaku yang tengah berjualan di sana. Selanjutnya, dengan iming-iming uang Rp 5.000, pelaku mengajak korban ke tanah kosong belakang warung nasi. Di sana, pelaku kemudian memperlihatkan film porno yang ada di dalam telepon selulernya. Setelah itu, pelaku dengan kejinya meraba-raba kemaluan korban serta menyuruh korbannya memegang kemaluan pelaku. Namun permintaan itu ditolak korban.

Murid TK Sekolah Internasional Jadi Korban Tindak Asusila

Setibanya di rumah, AK mengadukan pelecehan seksual itu kepada Masiyem, ibunya. Geram atas ulah pelaku, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari. Namun karena terkait anak di bawah umur, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban diberikan uang Rp 5 ribu untuk jajan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Metro Jakarta Barat, AKP Slamet, Kamis (8/5).

Akibat perbuatan Muslimin yang cukup unsur melakukan pencabulan terhadap anak, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Terhadap tersangka diajukan untuk dilakukan penahanan, dengan barang bukti handphone tersangka,” tandas Slamet.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2628 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2254 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1857 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  5. Penataan Kawasan di Jalan Bendi Besar Rampung

    access_time01-10-2024 remove_red_eye1140 personTiyo Surya Sakti