You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pelecehan_anak_sd_ilustrasi2.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Lecehkan Bocah, Pedagang Bakso Dibui

Kekerasan seksual terhadap anak-anak kembali terjadi di ibu kota. Kali ini menimpa AK, warga Jl Tamansari Raya, Jakarta Barat. Bocah perempuan berusia tujuh tahun itu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan, Muslimin (47), seorang pedagang bakso keliling. Akibat perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban diberikan uang Rp 5 ribu untuk jajan

Informasi yang dikumpulkan Beritajakarta.com, peristiwa memilukan yang menimpa AK terjadi pada Selasa (22/4) silam, sekitar pukul 18.00 di Jl Tamansari Raya RT 12/01, Kelurahan Tamansari, tepatnya di pinggir kali belakang warung nasi yang kebetulan sedang kosong.

Saat itu, korban yang sedang bermain, mendadak dihampiri pelaku yang tengah berjualan di sana. Selanjutnya, dengan iming-iming uang Rp 5.000, pelaku mengajak korban ke tanah kosong belakang warung nasi. Di sana, pelaku kemudian memperlihatkan film porno yang ada di dalam telepon selulernya. Setelah itu, pelaku dengan kejinya meraba-raba kemaluan korban serta menyuruh korbannya memegang kemaluan pelaku. Namun permintaan itu ditolak korban.

Murid TK Sekolah Internasional Jadi Korban Tindak Asusila

Setibanya di rumah, AK mengadukan pelecehan seksual itu kepada Masiyem, ibunya. Geram atas ulah pelaku, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari. Namun karena terkait anak di bawah umur, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban diberikan uang Rp 5 ribu untuk jajan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Metro Jakarta Barat, AKP Slamet, Kamis (8/5).

Akibat perbuatan Muslimin yang cukup unsur melakukan pencabulan terhadap anak, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Terhadap tersangka diajukan untuk dilakukan penahanan, dengan barang bukti handphone tersangka,” tandas Slamet.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close