Bangunan Tak Berizin Berdiri Dekat Kantor Wali Kota
Banyak bangunan di Jakarta Barat yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan, tapi ternyata tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah. Salah satunya berada di Jalan Raya Kembangan atau sekitar 100 meter dari Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Kalau lihat dari depan saat melintas di Jalan Raya Kembangan, pasti tidak kelihatan ada orang bekerja di dalamnya
Berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, Kamis (19/11), pemilik sengaja menutup seluruh bagian depan bangunan yang menghadap ke Jalan Raya Kembangan untuk mengelabuhi warga yang melintas.
Padahal, di dalam bangunan, puluhan pekerja hingga malam hari bekerja merampungan bangunan yang akan diperuntukkan sebagai minimarket tersebut.
1 Tahun Basuki Pimpin Jakarta, ā€ˇWarga Apresiasi Pelayanan Perizinan"
Kalau lihat dari depan saat melintas di Jalan Raya Kembangan, pasti tidak kelihatan ada orang bekerja di dalamnya ," kata salah seorang warga setempat, Kamis (19/11).Berdasarkan informasi, selain tidak mengantongi IMB, sertifikat tanah juga hingga saat ini dalam proses pengurusan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Fadjar Indriadi mengaku, pihaknya telah memanggil pemilik bangunan.
"Pemilik kooperatif telah datang memenuhi panggilan dan berjanji menghentikan sementara waktu pembangunan minimarket hingga sertifikat tanah dari BPN kelar," ungkap Fadjar.
Fadjar menambahkan, pihaknya tidak akan membongkar bangunan tersebut, karena berdasarkan peta zonasi, di wilayah tersebut dapat diajukan permohonan IMB sesuai peruntukkan bagunan yang ada saat ini.
"Jadi, pemilik sudah berjanji akan menyelesaikan seluruh perizinan dan baru melanjutkan pembangunannya," tambah Fadjar.