Denda Sidang Tipiring Capai Rp 1,4 Miliar
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/11), menghasilkan uang denda hingga Rp 1,4 miliar.
Denda sebesar Rp 1,4 miliar akan masuk dalam kas negara
Kepala Seksi Penertiban Tata Ruang Kota Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan, keputusan hakim bagi pelaku pelanggar bangunan berkisar Rp 2 juta hingga Rp 50 juta.
"
Denda sebesar Rp 1,4 miliar akan masuk dalam kas negara ," kata Bonar.12 Ruko Tanpa IMB di Ciganjur DirobohkanMenurut Bonar, dari 199 pelanggar bangunan, rinciannya 178 pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peruntukkan rumah tinggal, sedangkan IMB non rumah tinggal 21 bangunan. Pelanggaran tahun ini meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu.
Salah satu pemilik bangunan, Farah (30), warga Cipete Selatan, Cilandak, mengaku keberatan dengan putusan denda. Dimana bangunannya seluas 200 meter didenda Rp 40 juta.
"Saya minta denda dikurangi hingga Rp 15 juta. Pokoknya saya nggak terima kalau dibilang nggak punya IMB," ketus Farah.