You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Layani 47 Berkas Permohonan di Pulau Sebira
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Layani 47 Berkas Permohonan di Pulau Sebira

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melayani 47 permohonan berkas warga Pulau Sebira, saat lakukan layanan jemput bola ke pulau tersebut.

Ada 47 permohonan yang langsung dapat diproses di tempat

Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Muhammad Subhan mengatakan, pelayanan jemput bola ke warga Pulau Sebira merupakan program rutin yang dilakukan setiap hari.

"Ada 47 permohonan yang langsung dapat diproses di tempat karena kita bersinergi dengan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait," ujar Subhan, Jumat (20/11).

Hambat Pelayanan, Petugas PTSP Bakal Ditindak

Subhan menambahkan, untuk melayani warga Pulau Sebira mengurus perizinan, pihaknya sudah menyiagakan petugas kerja harian (PHL) dibantu kepala satuan pelaksana (Kasatlak) kelurahan.

"Kami memiliki petugas PHL dan satu Kasatlak kelurahan yang mempermudah warga mengajukan permohonan di sini, untuk yang bersifat antar lembaga akan kita kirim berkasnya," ucap Subhan.

Hingga saat ini, aku Subhan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Sebira. "Umumnya warga hanya mengurus surat pindah tempat tinggal dan surat kehilangan KTP," tandas Subhan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati