Hambat Pelayanan, Petugas PTSP Bakal Ditindak
access_time Senin, 24 Agustus 2015 18:42 WIB
remove_red_eye 4630
person Reporter : Suparni
person Editor : Budhy Tristanto
Kepala Bidang Administrasi,Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta,Erwin, menegaskan, akan menindak tegas petugas yang diketahui sengaja memperlambat pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melayani tidak boleh dipimpong masyarakatnya. Apa pun yang dibutuhkan harus siap
Dikatakan Erwin, sesuai misinya,petugas dituntut dapat melayani masyarakat dengan baik, ramah, lebih cepat dan lebih mudah. "Dalam melayani tidak boleh dipimpong masyarakatnya. Apa pun yang dibutuhkan harus siap," ujarnya, saat berkunjung ke kantor PTSP Kepulauan Seribu, Senin (24/8).
Erwin juga mengingatkan petugas PTSP di Kepuluan Seribu, agar jangan sekali-kali melakukan pungli kepada warga.
PTSP Kabupaten Terbitkan 20 Pas Kapal Besar"Tidak ada toleransi bagi siapa saja petugas PTSP Pulau Seribu yang ketahuan melakukan pungli," tandasnya.