PTSP Layani 47 Berkas Permohonan di Pulau Sebira
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melayani 47 permohonan berkas warga Pulau Sebira, saat lakukan layanan jemput bola ke pulau tersebut.
Ada 47 permohonan yang langsung dapat diproses di tempat
Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Muhammad Subhan mengatakan, pelayanan jemput bola ke warga Pulau Sebira merupakan program rutin yang dilakukan setiap hari.
"Ada 47 permohonan yang langsung dapat diproses di tempat karena kita bersinergi dengan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait," ujar Subhan, Jumat (20/11).
Hambat Pelayanan, Petugas PTSP Bakal DitindakSubhan menambahkan, untuk melayani warga Pulau Sebira mengurus perizinan, pihaknya sudah menyiagakan petugas kerja harian (PHL) dibantu kepala satuan pelaksana (Kasatlak) kelurahan.
"Kami memiliki petugas PHL dan satu Kasatlak kelurahan yang mempermudah warga mengajukan permohonan di sini, untuk yang bersifat antar lembaga akan kita kirim berkasnya," ucap Subhan.
Hingga saat ini, aku Subhan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Sebira. "Umumnya warga hanya mengurus surat pindah tempat tinggal dan surat kehilangan KTP," tandas Subhan.