You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 53 Kios Di Pujasera Blok S Didata Ulang
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

53 Kios di Pujasera Blok S Didata Ulang

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Pujasera Blok S, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pendataan ini bertujuan untuk didaftarkan dalam autodebet Bank DKI.

Pujasera ini jadi proyek percontohan yang pertama untuk pendataan ulang

Sekretaris Dinas KUMKMP DKI, Susan Jasmine Zulkifli mengatakan, Pujasera Blok S memiliki 52 unit kios. Namun hanya 26 pemilik kios yang memiliki tanda pengenal dan terdaftar.

"Pujasera ini jadi proyek percontohan yang pertama untuk pendataan ulang. Nantinya semuanya akan ditata ulang, masing-masing kios harus punya id card," kata mantan Lurah Lenteng Agung ini, Senin (23/11).

PKL Hanya Berhak Memiliki Satu Kios di Pasar Binaan

Menurut Susan, pendataan ulang ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta, agar kios binaan tidak diperjualbelikan dan tak ada kepemilikan kios ganda.

"Bagi yang dobel kami akan coret. Hari ini juga orangnya kemari untuk verifikasi.  Pedagang binaan tidak boleh satu orang punya beberapa kios," ujar Susan.

Susan menuturkan, sebelum didata ulang, pada September lalu, sempat ada yang membayar retribusi kepada koordinator lapangan, dengan menyetorkan per bulannya Rp 47 ribu. Sehingga penghasilan koordinator lapangan berkisar 73 juta.

"Sekarang tidak ada pembayaran melalui koordinator lapangan. Semua harus melalui autodebet Bank DKI.Kami harus tegas, bagi pedagang binaan harus mengikuti aturan. Kalau tidak mau ikut aturan harus keluar dari kios ini," tegas Susan.

Susan menambahkan, untuk pendataan, pemilik kios hanya perlu melampirkan KTP DKI Jakarta, surat nikah dan Kartu Keluarga (KK). Setelah terdaftar, pemilik membayar retribusi melalui Bank DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1877 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1753 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1684 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1443 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik