53 Kios di Pujasera Blok S Didata Ulang
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Pujasera Blok S, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pendataan ini bertujuan untuk didaftarkan dalam autodebet Bank DKI.
Pujasera ini jadi proyek percontohan yang pertama untuk pendataan ulang
Sekretaris Dinas KUMKMP DKI, Susan Jasmine Zulkifli mengatakan, Pujasera Blok S memiliki 52 unit kios. Namun hanya 26 pemilik kios yang memiliki tanda pengenal dan terdaftar.
"
Pujasera ini jadi proyek percontohan yang pertama untuk pendataan ulang . Nantinya semuanya akan ditata ulang, masing-masing kios harus punya id card," kata mantan Lurah Lenteng Agung ini, Senin (23/11).PKL Hanya Berhak Memiliki Satu Kios di Pasar BinaanMenurut Susan, pendataan ulang ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta, agar kios binaan tidak diperjualbelikan dan tak ada kepemilikan kios ganda.
"Bagi yang dobel kami akan coret. Hari ini juga orangnya kemari untuk verifikasi. Pedagang binaan tidak boleh satu orang punya beberapa kios," ujar Susan.
Susan menuturkan, sebelum didata ulang, pada September lalu, sempat ada yang membayar retribusi kepada koordinator lapangan, dengan menyetorkan per bulannya Rp 47 ribu. Sehingga penghasilan koordinator lapangan berkisar 73 juta.
"Sekarang tidak ada pembayaran melalui koordinator lapangan. Semua harus melalui autodebet Bank DKI.Kami harus tegas, bagi pedagang binaan harus mengikuti aturan. Kalau tidak mau ikut aturan harus keluar dari kios ini," tegas Susan.
Susan menambahkan, untuk pendataan, pemilik kios hanya perlu melampirkan KTP DKI Jakarta, surat nikah dan Kartu Keluarga (KK). Setelah terdaftar, pemilik membayar retribusi melalui Bank DKI.