You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wajib Pajak Terus Diberikan Sejumlah Keringanan
photo Doc - Beritajakarta.id

Wajib Pajak Terus Diberikan Sejumlah Keringanan

Wajib pajak (WP) yang masih belum melunasi kewajiban pajak PBB-P2 diimbau segera membayar pajak. Pasalnya, saat ini sejumlah kemudahan terus diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan bagi yang kalau keuangannya sedang bermasalah, kita perbolehkan dicicil hingga akhir Desember mendatang

‎Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Muhammad Arief Susilo mengatakan, batas waktu pembayaran pajak PBB-P2 sendiri sudah diperpanjang hingga akhir Desember mendatang.

Pembayaran Pajak Bisa Dicicil

"Bahkan bagi yang kalau keuangannya sedang bermasalah, kita perbolehkan dicicil hingga akhir Desember mendatang, yang penting itu ada niat membayar pajak," ujarnya, Senin (23/11).

‎Menurutnya, bagi wajib pajak yang nekat mengemplang dapat dikenakan sanksi sesuai UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.‎ Dalam aturan tersebut barang wajib pajak dapat disita dan dilelang untuk membayar tunggakannya.

"Untuk pembayaran pajak PBB-P2 tahun ini sampai 31 Desember tidak akan diberikan sanksi administrasi, cukup bayar pokoknya saja," katanya.

‎Selain itu, tambah Arief, untuk tunggakan pajak hingga tahun 2009 akan diberikan pembayaran sebesar 50 persen dan sanksi administasi dihapuskan. Untuk pajak tahun 2010 sampai 2012 akan diberikan keringanan 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

"Semua kemudahan itu sudah diberikan, termasuk jam layanan kantor setiap hari sudah kita optimalkan dibuka hingga malam hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6210 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3817 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3069 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2972 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1583 personFolmer