You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tahun 2016, Setiap RW Wajib Miliki Bank Sampah
photo Nurito - Beritajakarta.id

2016, Setiap RW Wajib Miliki Bank Sampah

Mulai 2016, setiap RW di wilayah DKI Jakarta diwajibkan memiliki bank sampah. Sebagai tahap awal, setiap kecamatan saat ini wajib memiliki minimal lima bank sampah.

Sanksinya kepala seksi kebersihan di kecamatan itu dicopot dari jabatannya,

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan RW wajib memiliki bank sampah akan dilakukan secara bertahap.

Akhir Desember nanti, kata Ali, seluruh kecamatan harus dapat melaporkan dan menunjukkan fisik 5 bank sampah di lapangan.

Empat Bank Sampah Baru di Gropet Siap Beroperasi

"Jika tidak mampu membangun lima bank sampah, sanksinya kepala seksi kebersihan di kecamatan itu dicopot dari jabatannya," ujar Ali Maulana, Rabu (25/11).

Bank sampah ini untuk menampung sampah yang telah dipilah dan dimungkinkan dapat dijual kembali. Selain dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)  Bantar Gebang, bank sampah juga dapat menghasilkan nilai-nilai ekonomi.

Di DKI Jakarta saat ini terdapat lebih dari 2.700 RW. Namun dari jumlah tersebut, saat ini baru ada 234 RW yang memiliki bank sampah. "Itu pun sebagian besarnya tidak aktif lagi, karena manajemen di bank sampah itu tidak jelas," tandas Ali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12535 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1385 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1374 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1030 personBudhi Firmansyah Surapati