You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tahun 2016, Setiap RW Wajib Miliki Bank Sampah
photo Nurito - Beritajakarta.id

2016, Setiap RW Wajib Miliki Bank Sampah

Mulai 2016, setiap RW di wilayah DKI Jakarta diwajibkan memiliki bank sampah. Sebagai tahap awal, setiap kecamatan saat ini wajib memiliki minimal lima bank sampah.

Sanksinya kepala seksi kebersihan di kecamatan itu dicopot dari jabatannya,

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan RW wajib memiliki bank sampah akan dilakukan secara bertahap.

Akhir Desember nanti, kata Ali, seluruh kecamatan harus dapat melaporkan dan menunjukkan fisik 5 bank sampah di lapangan.

Empat Bank Sampah Baru di Gropet Siap Beroperasi

"Jika tidak mampu membangun lima bank sampah, sanksinya kepala seksi kebersihan di kecamatan itu dicopot dari jabatannya," ujar Ali Maulana, Rabu (25/11).

Bank sampah ini untuk menampung sampah yang telah dipilah dan dimungkinkan dapat dijual kembali. Selain dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)  Bantar Gebang, bank sampah juga dapat menghasilkan nilai-nilai ekonomi.

Di DKI Jakarta saat ini terdapat lebih dari 2.700 RW. Namun dari jumlah tersebut, saat ini baru ada 234 RW yang memiliki bank sampah. "Itu pun sebagian besarnya tidak aktif lagi, karena manajemen di bank sampah itu tidak jelas," tandas Ali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29271 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2063 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1927 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1219 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1187 personFakhrizal Fakhri