29 Kapal Ojek Tersertifikasi
Penertiban kapal tradisional semakin gencar dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Penertiban dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan kepolisian digelar setiap akhir pekan, bertepatan dengan padatnya penumpang di Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara.
"Dari 43 kapal tradisional, kini sudah 29 kapal yang tersertifikasi oleh KSOP, semoga terus bertambah"
Hasilnya, jumlah kapal tradisional (ojek) yang tersertifikasi terus meningkat, seiring kesadaran akan keselamatan dan perbaikan pelayanan.
"Dari 43 kapal tradisional, kini sudah 29 kapal yang tersertifikasi oleh KSOP, semoga terus bertambah," ujar Syamsudin, Kepala UP Angkutan dan Kepelabuhanan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (26/11).
DKI Hanya Izinkan 26 Kapal Ojek Angkut PenumpangDikatakan Syamsudin, data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa, sebanyak 12 kapal ojek yang dipindah ke Kali Pasir, Tangerang. Karena tidak dapat mengikuti aturan di DKI Jakarta.
"Mudah-mudahan enam kapal dishub, kapal kerapu juga sudah beroperasi bulan Desember ini, karena sudah ada pemenang lelangnya," katanya.
Ditambahkan Syamsudin, penertiban akan terus dilakukan sekaligus menata ulang kawasan Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan Jakarta Utara.