You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
6 Kapal Kerapu Dijadwalkan Desember Beroperasi
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Desember, 6 Kapal Kerapu Kembali Beroperasi

Pemenang lelang untuk pengadaan mesin tempel kapal penyeberangan Pulau Seribu milik Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah ditentukan. Sehingga enam kapal akan siap beroperasi kembali akhir tahun ini.

Awal Desember ini jika sudah terpasang, enam kapal Kerapu siap kembali melayani masyarakat

Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan, Dihubtrans DKI Jakarta, Syamsudin mengatakan, proses lelang pengadaan mesin tempel kapal untuk tahun 2015 ini sudah ada pemenangnya.

"Awal Desember ini jika sudah terpasang, enam kapal Kerapu siap kembali melayani masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Seribu atau sebaliknya," ujarnya, Rabu (25/11).

Satu Kapal Rusak, Penyeberangan ke Pulau Seribu Terganggu

Menurutnya, saat ini dari 10 kapal yang dimiliki Dishubtrans DKI Jakarta, hanya tinggal satu kapal yang melayani penyebrangan ke Pulau Seribu. "Ini akan menambah armada angkut penumpang yang sebelumnya tinggal satu yang jalan, dari 10 kapal yang kita punya," tandasnya.

Sebelumnya, sejak Oktober lalu Dishubtrans DKI tinggal memiliki satu kapal Kerapu yang beroperasi melayani penyeberangan dari Kali Adem ke Pulau Seribu. Sementara kapal lainnya mengalami kerusakan mesin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1363 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik