You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pertamanan Temukan Calo Makam di TPU Penggilingan
photo Andry - Beritajakarta.id

Praktik Percaloan Ditemukan di TPU Penggilingan

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menemukan adanya praktik percaloan yang melibatkan warga setempat di TPU Penggilingan di Jalan Layur, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Calonya sudah ditemukan di TPU Penggilingan

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati mengatakan, ditemukannya praktik percaloan tersebut saat pihaknya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di TPU Penggilingan, Senin (30/11) kemarin.

"Calonya sudah ditemukan di TPU Penggilingan. Pelakunya warga sekitar TPU dan kita sudah minta mereka buat surat pernyataan," kata Ratna, Selasa (1/12).

Pemakaman Gratis Warga Miskin Berlaku di 22 TPU

Ratna menuturkan, selain diminta membuat surat pertanyaan, warga sekitar yang tertangkap tangan berperan sebagaiā€Ž calo makam itu kemudian ditindaklanjuti aparatur setempat, mulai dari unsur lurah, camat hingga wali kota.

"Calo-calo yang berkeliaran di TPU akan kita pantau dan langsung kita berikan tindakan," tegas Ratna.

Ratna menjelaskan, di TPU Penggilingan, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada petugas makam agar tak boleh lagi ada praktik percaloan dan biaya makam tinggi di pemakaman. Bersama dengan itu juga akan dilakukan peningkatan  pemeliharaan di areal pemakaman pada tahun depan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11525 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati