Warga Jakbar Antre Rekam Data E-KTP
Warga Jakarta Barat antre di kantor kelurahan untuk melakukan perekaman KTP elektronik atau E-KTP.
Ya, memang targetnya hingga akhir Desember ini, warga sudah merekam data kependudukan
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, M Hatta menuturkan, pihaknya akan menonaktifkan data kependudukan bagi warga yang belum belum melakukan perekaman data E-KTP hingga akhir Desember.
"Tidak ada sanksi pidana atau denda bagi warga yang terlambat tidak melakukan perekaman data E-KTP. Hanya saja, data akan dinonaktifkan untuk sementara waktu," ujar Hatta, Selasa (1/12).
Nama Penerima Fisik E-KTP Dipampang di Kantor KelurahanDilanjutkan Hatta, warga yang tidak melakukan perekaman data E-KTP hingga akhir Desember ini, akan mendapat kesulitan, karena KTP lama tidak berlaku lagi.
"KTP lama tidak bisa dipakai untuk pengurusan dokumen lainnya seperti mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bank, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lain lain. Ini hambatan yang akan dihadapi warga yang belum mengantongi e-KTP tahun 2016," papar Hatta.
Dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan, Hatta optimis hingga akhir Desember, warga Jakarta Barat sudah melakukan perekaman data E-KTP.
"Sosialisasi yang dilakukan hingga ke tingkat RT sehingga warga pun berbondong - bondong antre di kantor kelurahan. Kami pun telah menambah jam pelayanan hingga malam hari sejak hari Senin hingga Jumat dan layanan Sabtu dan Minggu," tandas Hatta. .