You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Unggas Dirazia di Taman Sari
photo Doc - Beritajakarta.id

Ratusan Unggas Dirazia di Taman Sari

Ratusan unggas pada delapan kelurahan di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dirazia petugas Suku Dinas Kehutanan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Barat dalam rangka kewaspadaan dini terhadap penyebaran penyakit flu burung.


Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Renova Ida Siahaan mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 telah secara tegas mengatur larangan pemeliharaan unggas pangan di areal pemukiman warga.

"Namun, pemeliharaan unggas pangan saat ini kembali marak di pemukiman warga," kata Renova, Selasa (1/12).

316 Unggas di Jakpus Dimusnahkan

Sudin KPKP Jakarta Barat bersama aparatur Kecamatan Taman Sari, sambung Renova, merazia unggas pangan seperti ayam kampung, bebek soang, itik, dan burung dara yang dianggap berpotensi menyebarkan flu burung.

"Sebab, pemeliharaan tidak bagus di pemukiman masyarakat terlebih saat ini memasuki musim hujan," ujar Renova. 

Diakui Renova, kegiatan serupa seharusnya dapat digelar secara rutin pada hari Jumat bersih. Tapi, saat memasuki musim hujan, Kecamatan Taman Sari mengadendakan kegiatan razia unggas pangan di wilayahnya. 

"Kami sangat berterima kasih karena razia ini serentak digelar di delapan kelurahan. Kami berharap tujuh kecamatan lainnya juga menggelar kegiatan serupa," tandas Renova. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati