You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaktim Segera Kejar Penunggak Pajak Hotel dan Restoran
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jaktim Kejar Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan mengintensifkan pemeriksaan pajak terhadap bidang usaha yang berpotensi menghasilkan pajak banyak. Terlebih dalam pelayanan pengusaha membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke konsumen.

Bahkan setelah PBB, kita akan kejar pajak di hotel-hotel dan restoran

"Bahkan setelah PBB, kita akan kejar pajak di hotel-hotel dan restoran. Kalau kita makan di restoran kan ada tambahan pajak 10 persen. Kita selidiki apakah itu benar disetorkan ke pajak atau tidak," ujar Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (2/12).

Menurut Bambang, khusus untuk PBB di Jakarta Timur ada 100 wajib pajak (WP) dengan nominal hingga Rp 30-40 miliar belum menunaikan kewajibannya. "Gubernur DKI intruksikan untuk terus mengejar penunggak pajak," ucapnya.

Yayasan Pengelola Pulau Opak Kecil Tunggak Pajak

Pihaknya juga meminta pada para lurah dan camat di wilayahnya untuk membantu melakukan pengejaran terhadap penunggak pajak. Prinsipnya, seluruh pajak harus dibayarkan. "Lurah, camat juga tidak boleh mengantongi duit pajak, bisa masuk bui. Kalau perlu, kantor lurah, camat walikota jika belum bayar pajak, segel saja," tandas Bambang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye929 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati