You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_wawancara-balkot1012_dokbj.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki Stop Pembelian Bus Transjakarta Tahun Ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, menegaskan tahun ini tidak ada pembelian bus Transjakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta ingin membenahi sistem untuk pembelian bus terlebih dahulu, dari semula melalui lelang diubah menjadi menggunakan sistem e-catalog. Hal ini untuk menghindari adanya kecurangan seperti yang terjadi pada pengadaan bus tahun 2013 lalu, yang melibatkan beberapa pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saya lock saja, sudah tidak ada pembelian bus untuk tahun ini. PT Transjakarta kan dapat PMP dan dia bisa beli. Di APBD Perubahan ini kita mau kasih, mungkin Rp 350 miliar.

Kendati telah dianggarkan dalam APBD DKI untuk pembelian bus senilai Rp 3,2 triliun, Basuki pun tak ambil pusing. Anggaran yang sudah disiapkan akan dialihkan untuk pemberian Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta. Rencananya, PMP yang akan diberikan mencapai Rp 350 miliar. Nantinya pemberian PMP tersebut akan diajukan dalam APBD Perubahan yang saat ini sedang disusun.

"Saya lock saja, sudah tidak ada pembelian bus untuk tahun ini. PT Transjakarta kan dapat PMP dan dia bisa beli. Di APBD Perubahan ini kita mau kasih, mungkin Rp 350 miliar. Nanti mereka bisa lelang operator dan CSR (corporate social responsibility)," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/5).

Standarisasi Bus Transjakarta Segera Diberlakukan

Menurut Basuki, Pemprov DKI telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pemberian PMP kepada PT Transjakarta. Sebab untuk memberikan PMP memang harus ada payung hukum yang kuat, selain Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta akhir tahun lalu. "Sudah ada kok (Pergub), tinggal tunggu saja," ujarnya.

Di dalam Perda itu baru disebutkan nilai modal usaha perusahaan, modal dasar yang disetorkan, dan nilai aset yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta ke perusahaan. Untuk pemberian public service obligation (PSO) belum ada dasar hukumnya. Di dalam perda disebutkan juga PT Tranjakarta mendapatkan modal dasar perseroan sebesar Rp 5,2 triliun yang terbagi atas PMP sebesar Rp 1,5 triliun.

Sementara PMP sendiri terdiri dari setoran tunai sebanyak Rp 350 miliar dan inbreng aset tetap senilai Rp 1,191 triliun. Bahkan PT Transjakarta juga memiliki penyertaan modal dari mitra BUMD sebesar Rp 10 miliar dalam bentuk setoran tunai. Penyertaan modal itu, merupakan investasi permanen dalam bentuk tunai dan aset. Apabila telah menjadi BUMD, perusahaan tersebut dituntut untuk menjalankan bisnisnya secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. Karena itu, manajemen Transjakarta juga harus baik dan profesional sehingga tidak berdampak negatif pada ribuan bus yang diberikan sebagai aset.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye1016 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye1002 personFolmer
  4. Reuni Akbar ke-13 Kanti Lamo Kerinci Berlangsung Meriah

    access_time11-01-2025 remove_red_eye891 personNurito
  5. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye890 personAldi Geri Lumban Tobing