You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Udar Pristono menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta. Peneta
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjadi tersangka.
photo doc - Beritajakarta.id

Udar Pristono Minta Tolong BPK

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut angkat bicara terkait pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang menyebabkan dia ditetapkan sebagai tersangka.

Saya minta BPK juga dimintai keterangan soal pengadaan bus karena proyek tersebut sudah diaudit oleh BPK

Pristono yakin dirinya tidak bersalah karena proyek pengadaan bus Transjakarta tersebut sudah melalui proses audit BPK.

"Saya minta BPK juga dimintai keterangan soal pengadaan bus karena proyek tersebut sudah diaudit oleh BPK," pinta Pristono, di Balaikota, Selasa (13/5).

Ahok Tak Akan Intervensi Kasus Udar Pristono

Dia menjelaskan, pengadaan bus secara keseluruhan berjumlah 656 unit. Dari jumlah itu, 4 paket dilakukan pada tahun 2013 yakni sebanyak 125 unit bus. Sedangkan 531 unit bus yang saat ini mangkrak diakuinya ada 14 unit yang berkarat.

"Jadi jangan diopinikan semua bus Transjakarta berkarat. Total 656 bus, 125 bus sudah selesai kan, sudah dibayar juga. Sisanya kan 531, nah dari 531 itu cuma 14 yang berkarat. Itu belum dibayar dan diserahterimakan, ucapnya.

Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 anak buahnya yang lebih dulu yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, dalam kasus dugaan mark-up anggaran pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,1 triliun.

Penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Selain, Pristono pejabat lain yang juga ditetapkan adalah Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24716 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3248 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1444 personFakhrizal Fakhri
  4. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1277 personTiyo Surya Sakti
  5. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1127 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik