You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Disekitar Mabes Polri, 15 Mobil Dikempesi
Penertiban parkir liar kendaraan di badan jalan terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama dengan Unit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Baru dan Provos Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri.
photo Agustinus Yossy - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 10 Ban Mobil Dikempesi dan 4 Ditilang

Lantaran sering menggangu arus lalu lintas, 10 ban mobil yang diparkir sembarangan di Jl Pluit Karang Utara Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dikempesi petugas dengan cara dicabut pentilnya, Selasa (13/5). Selain itu, empat pemilik mobil itu dikenakan sanksi tilang. Penertiban ini melibatkan puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan Satuan Wilayah Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.

Sudah berulang kali kita sosialisasikan pada pihak sekolah dan rumah makan, tapi nyatanya kita lihat hari ini masih banyak mobil yang parkir

Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Hengki Sitorus mengatakan, selama ini kemacetan di lokasi itu memang sering dikeluhkan pengguna jalan.  Kendaraan yang parkir di badan jalan itu seringkali menumpuk hingga memakan dua ruas jalan. Biasanya penumpukan terjadi sekitar pukul 12.00, pada hari kerja.

Sebab di kawasan itu banyak terdapat rumah makan dan satu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tak ayal, para pelanggan atau orangtua siswa PAUD pun yang  memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan sehingga memacetkan arus lalu lintas.

Ngetem Sembarangan, 10 Taksi Ditilang

"Sudah berulang kali kita sosialisasikan pada pihak sekolah dan rumah makan, tapi nyatanya kita lihat hari ini masih banyak mobil yang parkir. Tadi ada 10 mobil pribadi yang kita kempesi dan empat lainnya ditilang petugas kepolisian," kata Hengki Sitorus.

Hengki menjelaskan, keberadaan mobil-mobil tersebut di badan jalan, selain membuat kemacetan juga melanggar UU nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Ini juga merupakan pelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Tidak diperkenankan memakai badan jalan sebagai tempat parkir," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik mobil yang di kempesi, Lisa (27) mengaku, sudah memindahkan mobilnya ke bagian jalan yang tidak ada penumpukan. Namun karena masih berada di badan jalan, salah satu roda mobilnya dikempesi oleh petugas.

"Saya mau jemput anak di pre school. Tadi sudah disuruh pindah dari seberang, tahunya di sini masih juga dikempesin," keluhnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1344 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer