You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Disekitar Mabes Polri, 15 Mobil Dikempesi
Penertiban parkir liar kendaraan di badan jalan terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama dengan Unit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Baru dan Provos Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri.
photo Agustinus Yossy - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 10 Ban Mobil Dikempesi dan 4 Ditilang

Lantaran sering menggangu arus lalu lintas, 10 ban mobil yang diparkir sembarangan di Jl Pluit Karang Utara Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dikempesi petugas dengan cara dicabut pentilnya, Selasa (13/5). Selain itu, empat pemilik mobil itu dikenakan sanksi tilang. Penertiban ini melibatkan puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan Satuan Wilayah Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.

Sudah berulang kali kita sosialisasikan pada pihak sekolah dan rumah makan, tapi nyatanya kita lihat hari ini masih banyak mobil yang parkir

Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Hengki Sitorus mengatakan, selama ini kemacetan di lokasi itu memang sering dikeluhkan pengguna jalan.  Kendaraan yang parkir di badan jalan itu seringkali menumpuk hingga memakan dua ruas jalan. Biasanya penumpukan terjadi sekitar pukul 12.00, pada hari kerja.

Sebab di kawasan itu banyak terdapat rumah makan dan satu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tak ayal, para pelanggan atau orangtua siswa PAUD pun yang  memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan sehingga memacetkan arus lalu lintas.

Ngetem Sembarangan, 10 Taksi Ditilang

"Sudah berulang kali kita sosialisasikan pada pihak sekolah dan rumah makan, tapi nyatanya kita lihat hari ini masih banyak mobil yang parkir. Tadi ada 10 mobil pribadi yang kita kempesi dan empat lainnya ditilang petugas kepolisian," kata Hengki Sitorus.

Hengki menjelaskan, keberadaan mobil-mobil tersebut di badan jalan, selain membuat kemacetan juga melanggar UU nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Ini juga merupakan pelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Tidak diperkenankan memakai badan jalan sebagai tempat parkir," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik mobil yang di kempesi, Lisa (27) mengaku, sudah memindahkan mobilnya ke bagian jalan yang tidak ada penumpukan. Namun karena masih berada di badan jalan, salah satu roda mobilnya dikempesi oleh petugas.

"Saya mau jemput anak di pre school. Tadi sudah disuruh pindah dari seberang, tahunya di sini masih juga dikempesin," keluhnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3595 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye946 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye926 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik