You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plang Penunggak Pajak Terpasang Di Pulau Kotok Besar
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Pribadi Dipasang Plang Penunggak Pajak

Pulau pribadi di sekitar Pulau Kotok Besar, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara dipasang plang dan stiker penunggak pajak karena tidak membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 1996 lalu.

Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum tangal 24 Desember 2015, makanya plang tersebut sebagai peringatan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Shalih Noviyansar mengatakan, pihaknya telah melakukan prosedur sesuai instruksi gubernur dan instruksi kepala dinas pelayanan pajak.

"Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum tangal 24 Desember 2015, makanya plang tersebut sebagai peringatan," ujarnya, Kamis (3/12).

Djarot Minta Plang Penunggak Pajak Dibuat Lebih Besar

Dikatakan Shalih, jika sampai 31 Desember belum membayar juga, maka pihaknya akan menyerahkan berkas perusahaan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Nantinya, Kejaksaan yang akan melakukan penagihan dan penindakan.

"Sementara untuk diskon 50 persen dan bebas denda administrasi untuk tunggakan PBB 2013-2015 berlaku 31 Desember 2015," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye19617 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11356 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6799 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3682 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1734 personFolmer