You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plang Penunggak Pajak Terpasang Di Pulau Kotok Besar
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Pribadi Dipasang Plang Penunggak Pajak

Pulau pribadi di sekitar Pulau Kotok Besar, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara dipasang plang dan stiker penunggak pajak karena tidak membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 1996 lalu.

Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum tangal 24 Desember 2015, makanya plang tersebut sebagai peringatan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Shalih Noviyansar mengatakan, pihaknya telah melakukan prosedur sesuai instruksi gubernur dan instruksi kepala dinas pelayanan pajak.

"Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum tangal 24 Desember 2015, makanya plang tersebut sebagai peringatan," ujarnya, Kamis (3/12).

Djarot Minta Plang Penunggak Pajak Dibuat Lebih Besar

Dikatakan Shalih, jika sampai 31 Desember belum membayar juga, maka pihaknya akan menyerahkan berkas perusahaan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Nantinya, Kejaksaan yang akan melakukan penagihan dan penindakan.

"Sementara untuk diskon 50 persen dan bebas denda administrasi untuk tunggakan PBB 2013-2015 berlaku 31 Desember 2015," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1372 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personTiyo Surya Sakti
close