You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plang Penunggak Pajak Terpasang Di Pulau Kotok Besar
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Pribadi Dipasang Plang Penunggak Pajak

Pulau pribadi di sekitar Pulau Kotok Besar, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara dipasang plang dan stiker penunggak pajak karena tidak membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 1996 lalu.

Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum tangal 24 Desember 2015, makanya plang tersebut sebagai peringatan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Shalih Noviyansar mengatakan, pihaknya telah melakukan prosedur sesuai instruksi gubernur dan instruksi kepala dinas pelayanan pajak.

"Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum tangal 24 Desember 2015, makanya plang tersebut sebagai peringatan," ujarnya, Kamis (3/12).

Djarot Minta Plang Penunggak Pajak Dibuat Lebih Besar

Dikatakan Shalih, jika sampai 31 Desember belum membayar juga, maka pihaknya akan menyerahkan berkas perusahaan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Nantinya, Kejaksaan yang akan melakukan penagihan dan penindakan.

"Sementara untuk diskon 50 persen dan bebas denda administrasi untuk tunggakan PBB 2013-2015 berlaku 31 Desember 2015," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3908 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1028 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1001 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye914 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye792 personBudhi Firmansyah Surapati