You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plang Penunggak Pajak Terpasang Di Pulau Kotok Besar
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Pribadi Dipasang Plang Penunggak Pajak

Pulau pribadi di sekitar Pulau Kotok Besar, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara dipasang plang dan stiker penunggak pajak karena tidak membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 1996 lalu.

Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum tangal 24 Desember 2015, makanya plang tersebut sebagai peringatan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Shalih Noviyansar mengatakan, pihaknya telah melakukan prosedur sesuai instruksi gubernur dan instruksi kepala dinas pelayanan pajak.

"Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran pajak sebesar 25 persen jika membayar pajak sebelum tangal 24 Desember 2015, makanya plang tersebut sebagai peringatan," ujarnya, Kamis (3/12).

Djarot Minta Plang Penunggak Pajak Dibuat Lebih Besar

Dikatakan Shalih, jika sampai 31 Desember belum membayar juga, maka pihaknya akan menyerahkan berkas perusahaan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Nantinya, Kejaksaan yang akan melakukan penagihan dan penindakan.

"Sementara untuk diskon 50 persen dan bebas denda administrasi untuk tunggakan PBB 2013-2015 berlaku 31 Desember 2015," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2034 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1001 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye901 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye889 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye782 personFakhrizal Fakhri