Lahan Milik Primkopol Ditlantas Disegel
Sisanya, enam WP mengajukan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan denda
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cengkareng memasang plang dan stiker di lahan milik Primkopol Ditlantas Mabes Polri di Jalan Kapuk Peternakan, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (2/12).
97 Objek di Jakbar Tunggak PajakPemasangan plang dan stiker dilakukan karena pemilik lahan hingga saat ini belum melunasi kewajiban penyetoran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) ke kas daerah.
Kepala UPPD Cengkareng, Widiyastuti mengatakan, sebanyak empat dari 10 subjek pajak PBB P2 telah melunasi kewajiban pembayaran ke kas daerah sebelum dilakukan pemasangan plang.
“Sisanya, enam WP mengajukan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan denda. Total saat ini tercatat sebanyak 88.608 WP PBB P2 di Kecamatan Cengkareng,” kata Widiyastuti.
Widiyastuti mengatakan, realisasi penerimaan PBB P2 di Kecamatan Cengkareng saat ini telah mencapai Rp 116,78 miliar atau sekitar 88,69 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 131,67 miliar.
“Pemasangan plang dan stiker kepada WP yang memiliki tunggakan PBB P2 hari ini adalah upaya terakhir agar mereka segera melunasi kewajibannya,” ujar Widiyastuti.
Widyastuti mengaku, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan tahapan secara prosedural, seperti imbauan dan peringatan kepada WP agar melunasi pembayaran PBB P2. Namun, WP tetap tidak membayar sehingga pemasangan plang dan stiker dilakukan.
“Alhamdulillah, satu dari tiga WP yang kami pasangi plang, satu jam kemudian menelepon akan membayar paling lambat besok pada 3 Desember. Sedangkan satu WP lagi langsung membayar hari ini,” ungkap Widiyastuti.
Widiyastuti menegaskan, jika hingga batas akhir 31 Desember, WP PBB P2 di Cengkareng tidak melunasi kewajibannya, pihaknya akan menindaklanjuti ke tingkat Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat untuk dilakukan penagihan aktif.