Serapan Anggaran Pemkot Jakpus Baru 38,06 Persen
Meskipun sudah memasuki bulan terakhir di 2015, namun serapan anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat baru secara keseluruhan baru mencapai 38,06 persen.
Untuk yang serapan anggarannya masih rendah kita minta dipercepat pelaksaan programnya. Pembayaran juga diminta dipercepat namun sesuai ketentuan
Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Zaenal mengatakan, serapan tersebut merupakan total dari gabungan badan, kantor, kecamatan, kelurahan dan juga Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Pusat.
"Untuk serapan UKPD saja baru tercapai antara 25-50 persen. Kita akui masih banyak unit yang penyerapannya masih sangat jauh dari target," ujar Zaenal, Jumat (4/12).
Penguatan SDM PMI Jakbar Harus DiprioritaskanPihaknya menargetkan penyerapan anggaran di Jakarta Pusat harus berada di angka 70 persen. Masih berlangsungnya beberapa pengerjaan fisik dan proses penagihan yang sedang berjalan diharapkan angka tersebut akan berubah pada pertengahan Desember mendatang.
"Untuk yang serapan anggarannya masih rendah kita minta dipercepat pelaksaan programnya. Pembayaran juga diminta dipercepat namun sesuai ketentuan," katanya.
Di Jakarta Pusat UKPD yang masuk penyerapannya tertinggi yaitu Sudin Pelayanan Pajak 75,80 persen dan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil 72,39 persen. Sementara untuk Kelurahan Petojo Selatan 76,82 persen, tertinggi diantara kelurahan lainnya. Sedangkan penyerapan paling rendah ada pada Sudin Binamarga 9,21 persen.
"Yang sudah mencapai target tentunya kita akan beri penilaian bahwa mampu melaksanakan kegiatan. Tapi tentunya kedepannya kita harap proses penyelesaiannya ditingkat," tandasnya.