Melanggar Izin, 181 Bangunan di Jaktim Dibongkar
Sebanyak 181 bangunan dari 215 bangunan yang melanggar izin di Jakarta Timur dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur selama Januari hingga pertengahan November 2015.
Kita belum update sampai akhir November. Data dari kecamatan sekarang lagi diverifikasi, baru akan dibahas progresnya pada hari Selasa besok
"Setiap hari ada pembongkaran di masing-masing kecamatannya, kemudian data dikirim ke Sudin Penataan Kota. Kita belum update sampai akhir November. Data dari kecamatan sekarang lagi diverifikasi, baru akan dibahas progresnya pada hari Selasa besok," kata Isbianto, Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Dilihat dari target bangunan yang akan ditindak, lanjut Isbianto, masih ada sekitar 20 bangunan yang akan dibongkar setelah sebelumnya sudah diberikan tindakan yang berupa berupa surat peringatan (SP), segel, dan surat perintah bongkar (SPB).
Tak Sesuai IMB, Bangunan di Pengadegan Dibongkar"Dari SP kita mengarahkan untuk mengurus izin, kalau belum mengurus izin, kita segel, masih belum urus izin juga kita beri SPB, begitu seterusnya sampai kita lakukan pembongkaran," tutur Isbianto.
Ditargetkan, hingga akhir tahun 2015 bangunan yang melanggar izin sudah bisa ditertibkan, baik mengurus atau memenuhi perizinan bangunan, maupun pembongkaran paksa.
"Sampai akhir tahun kurang lebih tinggal 20-an, kalau dihitung dari jumlah kecamatan, dan tiap kecamatan melakukan tindakan penertiban bongkar paksa sebagai kelanjutan dari tindakan penertiban yang sudah diberikan sebelumnya mungkin bisa selesai akhir tahun ini," tandas Isbianto.