You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
119 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

119 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan

Sebanyak 119 pemilik bangunan yang melanggar perizinan menjalani sidang yustisi bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12). Dalam persidangan itu, para pemilik bangunan dikenai sanksi denda Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Intinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin

Ratusan pelanggar tersebut terjaring sejak Januari hingga November. Tercatat  denda yang terkumpul mencapai Rp 246 juta. Umumnya pemilik bangunan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

"Itu adalah bangunan-bangunan yang belum kita bongkar, karena sedang dalam proses izin. Intinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin. Tapi kita tetap berikan tindakan penertiban berupa yustisi," kata Isbiono, Kepala Seksi Penetiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur.

Melanggar Izin, 115 Bangunan di Jaktim Dibongkar

Dikatakan Isbiono, dalam persidangan, para pemilik bangunan dikenakan sanksi denda tergantung dari pelanggarannya. Mengacu Perda Nomor 7 Tahun 2010, maksimal denda adalah 50 juta. Namun lantaran jenis bangunan merupakan rumah tinggal maka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3849 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1014 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye987 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye899 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye779 personBudhi Firmansyah Surapati