You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
119 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

119 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan

Sebanyak 119 pemilik bangunan yang melanggar perizinan menjalani sidang yustisi bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12). Dalam persidangan itu, para pemilik bangunan dikenai sanksi denda Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

I ntinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin

Ratusan pelanggar tersebut terjaring sejak Januari hingga November. Tercatat  denda yang terkumpul mencapai Rp 246 juta. Umumnya pemilik bangunan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

"Itu adalah bangunan-bangunan yang belum kita bongkar, karena sedang dalam proses izin. Intinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin. Tapi kita tetap berikan tindakan penertiban berupa yustisi," kata Isbiono, Kepala Seksi Penetiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur.

Melanggar Izin, 115 Bangunan di Jaktim Dibongkar

Dikatakan Isbiono, dalam persidangan, para pemilik bangunan dikenakan sanksi denda tergantung dari pelanggarannya. Mengacu Perda Nomor 7 Tahun 2010, maksimal denda adalah 50 juta. Namun lantaran jenis bangunan merupakan rumah tinggal maka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3676 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1078 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye936 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye919 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye910 personNurito